Ada Aturan Baru, Memberi Makan Merpati di Makkah Bisa Didenda hingga Ribuan Riyal

Ada Aturan Baru, Memberi Makan Merpati di Makkah Bisa Didenda hingga Ribuan Riyal

Ada Aturan Baru, Memberi Makan Merpati di Makkah Bisa Didenda hingga Ribuan Riyal

Burung merpati berada di salah satu sudut Kota Makkah yang sednag diberi makan.

Penulis: Gymnastiar
Dipublikasikan pada: 18 November 2025, 04:05

# Internasional

Pemerintah Kota Makkah menetapkan aturan baru terkait kebersihan kota suci, khususnya larangan memberi makan burung merpati di area publik seperti trotoar dan fasilitas umum lainnya. Kebiasaan yang selama ini dianggap sepele itu kini dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena dinilai mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan.

Juru bicara Balai Kota Makkah, Usamah Zaituni, menjelaskan bahwa menaburkan makanan di ruang publik tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi memicu masalah kesehatan. Sisa makanan dapat menarik hama dan menjadi tempat berkembangnya serangga serta parasit.

Baladiya Makkah menegaskan, setiap orang yang ketahuan memberi makan burung di jalanan akan dikenai denda 1.000 riyal Saudi atau sekitar Rp4 juta. Bagi pelanggar ulang, jumlah dendanya bisa dilipatgandakan.

Sebagai langkah antisipasi, pihak kota secara rutin melakukan pembersihan dan pembilasan trotoar untuk memastikan kebersihan tetap terjaga. Selain itu, kampanye edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar warga lebih sadar pentingnya menjaga lingkungan.

Melalui aturan ini, Pemerintah Kota Makkah berharap masyarakat dan jemaah lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan, demi kenyamanan bersama serta kesehatan publik.

Tags:

#Makkah #Saudi #merpati #kebersihanpublik #haji #umrah #Baladiya #ArabSaudi

Deskripsi Gambar:

Burung merpati berada di salah satu sudut Kota Makkah.

Penulis: Gymnastiar
Editor: Tidak tersedia
Dipublikasikan pada: 18 November 2025, 04:05
Diperbarui pada: 18 November 2025, 05:09


Views: 4 Likes: 1 Shares: 0

Source: Hamra News

WhatsApp Instagram

Berikan Komentar

Komentar:

Kembali ke Berita Utama
OneAndNews