Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Statusnya Tetap Tersangka

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Statusnya Tetap Tersangka

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Statusnya Tetap Tersangka

Hasto Kristiyanto Berbicara Didepan Umum

Penulis: Gymnastiar
Dipublikasikan pada: 13 February 2025, 15:28

# Politik

Jakarta, One And News - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Dengan putusan ini, status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan tetap berlaku.

Hakim tunggal Djuyamto dalam sidang yang digelar Kamis (13/2/2025) memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto kabur atau tidak jelas. Oleh karena itu, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Biro Hukum KPK menghadirkan 153 bukti dalam sidang ini, termasuk 11 bukti elektronik seperti ponsel yang disita dari pihak terkait. Selain itu, empat ahli dihadirkan untuk menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah sah secara hukum.

Hasto sendiri mendaftarkan praperadilan ini sejak 10 Januari 2025, dengan dalih bahwa KPK hanya menggunakan bukti lama dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Namun, hakim menilai dalil tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangkanya.

Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait kepentingan PAW Harun Masiku. Hingga saat ini, keduanya belum ditahan oleh KPK.

Penulis: Gymnastiar
Editor: Tidak tersedia
Dipublikasikan pada: 13 February 2025, 15:28
Diperbarui pada: 13 March 2025, 02:05


Views: 103 Likes: 0 Shares: 0

Source: CNN Indonesia

WhatsApp Instagram

Berikan Komentar

Komentar:

Kembali ke Berita Utama
OneAndNews