Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

Harvey Moeis saat menghadiri sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Gymnastiar
Dipublikasikan pada: 13 February 2025, 04:44

# Politik

Jakarta, One And News - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2) oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, hukuman Harvey Moeis ditingkatkan menjadi 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.

Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, di mana Harvey Moeis awalnya hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis, yang dikenal sebagai pengusaha serta suami dari artis Sandra Dewi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Ia juga dinyatakan bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara apabila tidak dapat membayarnya. Seluruh aset miliknya yang terkait dengan perkara ini juga dirampas oleh negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Hakim: "Hukuman Lebih Berat untuk Menegakkan Keadilan"
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan hukuman lebih berat. Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menegaskan bahwa kerugian negara akibat kasus ini sangat besar, sehingga hukuman yang lebih berat harus dijatuhkan guna memberikan efek jera.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Teguh saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menilai bahwa peran Harvey Moeis dalam skandal ini sangat besar, terutama dalam kerja sama dengan para pihak di PT Timah Tbk dan perusahaan lainnya dalam memanipulasi tata niaga timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

Penulis: Gymnastiar
Editor: Tidak tersedia
Dipublikasikan pada: 13 February 2025, 04:44
Diperbarui pada: 13 March 2025, 02:05


Views: 136 Likes: 2 Shares: 0

Source: CNN Indonesia

WhatsApp Instagram

Berikan Komentar

Komentar:

OneReaders #8:

nahhh gini dong...walalupun masih kurang nihhh

Diposting pada 13 February 2025, 08:56
Kembali ke Berita Utama
OneAndNews