No. 52/HM.01.04/KPK/56/8/2026
Jakarta, 21 Agustus 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap enam (6) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasaan dan penerimaan lainnya/gratifikasi oleh Penyelenggara Negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari ASO selaku Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), NAP selaku Wakil Rektor III, ES selaku Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN.
KPK menduga praktik tersebut tidak berdiri sebagai satu peristiwa tunggal. Penyidik menemukan sedikitnya tiga klaster dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Kasus ini mencuat ketika proses penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri yang dikelola langsung oleh pihak universitas diduga dimanfaatkan untuk meminta maupun menerima sejumlah uang dari pihak yang berkepentingan terhadap kelulusan calon mahasiswa.
Rp650 Juta Diminta dari Orang Tua Calon Mahasiswa
Pada klaster pertama, KPK mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Permintaan tersebut diduga dilakukan oleh NAP, dengan sepengetahuan ASO, melalui perantara DMW dan AW.
Namun persoalan muncul setelah calon mahasiswa yang keluarganya telah memenuhi permintaan tersebut justru dinyatakan tidak lulus.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta agar uang yang telah diberikan dikembalikan.
KPK menyebut pengembalian uang tersebut dilakukan NAP dengan cara meminjam uang kepada pihak swasta. Sebagai imbalannya, NAP diduga menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan universitas kepada pihak swasta tersebut.
Rangkaian ini menjadi salah satu bagian yang diperiksa KPK dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Dugaan Penerimaan Rp680 Juta
Pada klaster kedua, KPK menemukan dugaan penerimaan uang senilai Rp680 juta.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, ASO diduga memberikan sebuah kode kepada MYN yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
MYN kemudian diduga menerima sekaligus mengelola uang tersebut untuk ASO.
Temuan ini menjadi perhatian karena dugaan aliran uang tersebut berkaitan langsung dengan proses penerimaan mahasiswa baru, sebuah tahapan yang seharusnya berlangsung berdasarkan mekanisme akademik dan ketentuan penerimaan yang berlaku.
Rp1,12 Miliar dari Pengepul Calon Mahasiswa
Klaster ketiga mengungkap nilai uang yang lebih besar.
Kepala Bagian Akademik ES diduga menerima uang dari pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa dengan nilai mencapai Rp1,12 miliar.
Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO.
KPK juga menduga adanya penggunaan akses sistem dalam proses tersebut. ASO disebut memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk memberikan persetujuan atau approval terhadap calon mahasiswa yang sebelumnya telah memberikan uang.
Dengan demikian, dugaan perkara ini tidak hanya menyangkut transaksi uang, tetapi juga dugaan penggunaan kewenangan dan akses dalam proses administratif penerimaan mahasiswa baru.
KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Total barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sekitar Rp665 juta, serta saldo dalam rekening yang mencapai sekitar Rp99 juta.
KPK kemudian menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Rektor hingga Pihak Swasta Terseret
Penetapan rektor sebagai tersangka menjadi salah satu bagian paling menonjol dalam perkara ini.
Posisi rektor sebagai pimpinan tertinggi universitas membuat dugaan keterlibatan tersebut menjadi sorotan serius, terlebih karena konstruksi perkara yang disampaikan KPK menunjukkan adanya dugaan komunikasi, pemberian kode, pengelolaan uang, hingga penggunaan akses untuk memberikan persetujuan dalam proses penerimaan mahasiswa.
KPK menyebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus tersebut kini memasuki proses hukum lebih lanjut. Penyidik KPK masih akan mendalami aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta dugaan hubungan antara pemberian uang dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Perkara ini sekaligus menyoroti persoalan serius mengenai integritas sistem penerimaan mahasiswa. Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, praktik meminta atau menerima uang untuk memengaruhi penerimaan mahasiswa bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat menjadi persoalan korupsi yang menyentuh langsung akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
KPK sendiri menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Comments
0